Menurut
Komite Konselor Sekolah Dasar (ACES–ASCA; 1966), dilaporkan bahwa peran dan
fungsi konselor sekolah dasar sedikitnya ada tiga, yaitu: (1) konseling, (2)
konsultasi dan (3) koordinasi.
Sedangkan menurut Pusat Sumber Informasi
Pendidikan atau Pelayanan Konseling dan Personal (ERIC/CAPS), bahwa peran dan
fungsi konselor di sekolah dasar dapat diidentifikasi sebagai berikut:
konseling, konsultasi, pengukuran siswa, membatu orang tua siswa, memberikan
referal, program perencanaan, pengembangan karir, sebagai agen pembaharu,
ombudsman, pendisiplin, humas, melakukan penelitian lokal, perencanaan
kurikulum, dan melakukan screening.
Selanjutnya, Wilgus dan Shelley (1988) menambahkan beberapa tanggung jawab
berkenaan dengan peran dan fungsi konselor di SD, sebagai berikut: menyajikan
informasi dan pendidikan pada orang tua, mengadakan pertemuan baik yang
bertujuan bimbingan dan konseling maupun yang bukan, program kelas, program
pengenalan, pengembangan staf, pengalihan, observasi kelas, hubungan orang tua,
dan tanggung jawab lainnya terhadap sarana dan prasarana penujang di sekolah.
Pakar lainnya, Snyder (1993) menambahkan beberapa tanggung jawab lain berkaitan
dengan peran konselor di SD, yaitu: pelatihan dan koordinasi program bantuan
teman sebaya, dan tugas administrasi seperti: pengukuran, supervisi,
keterlibatan dalam komite penasehat bimbingan dan konseling, dan memimpin
evaluasi program bimbingan.
Hal penting lain yang perlu dipertimbangkan adalah waktu yang tersedia bagi
konselor untuk dapat menjalakan peran dan fungsinya secara optimal. Dalam
kaitan ini Handerson (1987) secara khusus mempresentasikan penggunaan waktu
bagi konselor agar tercapai keseimbangan yang optimal dalam program bimbingan
di SD, dalam empat komponen program, yaitu: 40% untuk komponen kurikulum
bimbingan, 25% untuk perenncanaan individual, 25% untuk pelayanan responsive,
dan 10% untuk dukungan sistem.
(sumber: Drs. Iding Tarsidi, M. Pd. www.konselorindonesia.blogspot.com)
Komite Konselor Sekolah Dasar (ACES–ASCA; 1966), dilaporkan bahwa peran dan
fungsi konselor sekolah dasar sedikitnya ada tiga, yaitu: (1) konseling, (2)
konsultasi dan (3) koordinasi.
Sedangkan menurut Pusat Sumber Informasi
Pendidikan atau Pelayanan Konseling dan Personal (ERIC/CAPS), bahwa peran dan
fungsi konselor di sekolah dasar dapat diidentifikasi sebagai berikut:
konseling, konsultasi, pengukuran siswa, membatu orang tua siswa, memberikan
referal, program perencanaan, pengembangan karir, sebagai agen pembaharu,
ombudsman, pendisiplin, humas, melakukan penelitian lokal, perencanaan
kurikulum, dan melakukan screening.
Selanjutnya, Wilgus dan Shelley (1988) menambahkan beberapa tanggung jawab
berkenaan dengan peran dan fungsi konselor di SD, sebagai berikut: menyajikan
informasi dan pendidikan pada orang tua, mengadakan pertemuan baik yang
bertujuan bimbingan dan konseling maupun yang bukan, program kelas, program
pengenalan, pengembangan staf, pengalihan, observasi kelas, hubungan orang tua,
dan tanggung jawab lainnya terhadap sarana dan prasarana penujang di sekolah.
Pakar lainnya, Snyder (1993) menambahkan beberapa tanggung jawab lain berkaitan
dengan peran konselor di SD, yaitu: pelatihan dan koordinasi program bantuan
teman sebaya, dan tugas administrasi seperti: pengukuran, supervisi,
keterlibatan dalam komite penasehat bimbingan dan konseling, dan memimpin
evaluasi program bimbingan.
Hal penting lain yang perlu dipertimbangkan adalah waktu yang tersedia bagi
konselor untuk dapat menjalakan peran dan fungsinya secara optimal. Dalam
kaitan ini Handerson (1987) secara khusus mempresentasikan penggunaan waktu
bagi konselor agar tercapai keseimbangan yang optimal dalam program bimbingan
di SD, dalam empat komponen program, yaitu: 40% untuk komponen kurikulum
bimbingan, 25% untuk perenncanaan individual, 25% untuk pelayanan responsive,
dan 10% untuk dukungan sistem.
(sumber: Drs. Iding Tarsidi, M. Pd. www.konselorindonesia.blogspot.com)